Menakertrans: Jika THR Belum Dibayarkan Saat Lebaran, Laporkan!

Menakertrans: Jika THR Belum Dibayarkan Saat Lebaran, Laporkan!

- detikNews
Sabtu, 06 Agu 2011 17:27 WIB
Menakertrans: Jika THR Belum Dibayarkan Saat Lebaran, Laporkan!
Jakarta - Tunjangan Hari Raya alias THR menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu para pekerja. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar juga sudah membuat surat edaran agar THR dibagikan sebelum Hari Idul Fitri tiba. Jika THR belum dibayar, silakan melapor.

"Kita sudah membuat edaran agar THR dibayarkan sebelum Idul Fitri. Perusahaan agar tidak langgar batas itu," kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/8/2011), saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meninjau terminal penumpang tersebut.

Cak Imin mengatakan, Kementeriannya juga sudah membuka posko pengaduan terkait THR ini. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan hak karyawan tersebut, bisa dilaporkan melalui posko tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pekerja yang belum dibayarkan THR, bisa menyampaikan pengaduan," kata pria yang menjabat sebagai Ketua Umum PKB ini.

Namun Cak Imin tidak ingin membebani perusahaan yang sedang mengalami masalah keuangan. Karena itu Cak Imin berharap, perusaan-perusahaan bermasalah yang belum bisa membayar THR kepada karyawannya bisa melapor sehingga bisa ditunda.

"Nanti kita cari solusinya. Mekanismenya adalah penundaan, jadi kewajiban THR tetap harus dibayar," kata Cak Imin.

(ken/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini