KPKPN Resmi Bubar
Selasa, 29 Jun 2004 11:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) hari ini, Selasa (29/6/2004) resmi dibubarkan. KPKPN kini melebur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peleburan termasuk personel KPKPN dan sisa anggaran sebesar Rp 36,7 miliar. Peleburan KPKPN ke KPK secara resmi dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Faisal Tamim di gedung KPKPN Jl Juanda 36 Jakarta Pusat. Pada acara ini juga hadir lima pimpinan KPK . Peleburan ini mengacu pada Keppres 45/2004 yang berisi tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial Sekretariat Jenderal KPKPN ke KPK. Keppres yang dikeluarkan pada 27 Mei 2004 itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang diajukan KPKPN terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002."KPKPN sendiri sudah memberi kontribusi luar biasa terutama menyangkut pencatatan kekayaan, semoga bisa dilanjutkan teman-teman di KPK. KPKPN selain memberi dukungan finansial, yaitu sampai saat ini sisa anggarannya masih RP. 36.757.396.309,00 juga memberi dukungan SDM. Ini dikuasakan kepada KPK untuk pemberdayaan lebih lanjut," kata Feisal. Sementara itu, di tempat yang sama Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa KPK dengan suntikan personel baru akan bekerja sama dengan KPU memeriksa sekitar 41 ribu penyelenggara dalam waktu singkat. Ke-41 ribu anggota yang dimaksud adalah anggota DPR/DPD/DPRD I dan DPRD II. "Kami harus melakukan pemeriksaan kekayaan mereka dalam waktu singkat. Karena itu tidak mungkin KPK melakukan perubahan personel. Personel KPKPN akan digunakan lagi. Tapi kami tidak akan melakukan fit and proper test tapi hanya placement test.
(dni/)











































