Kasus Mark-up Tanah, Kejati Sumbar Segera Panggil Mindo Rosalina

Kasus Mark-up Tanah, Kejati Sumbar Segera Panggil Mindo Rosalina

- detikNews
Sabtu, 06 Agu 2011 13:31 WIB
Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akan segera memanggil Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dalam waktu dekat. Direktur perusahaan yang diduga milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut akan diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dharmasraya di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Bagindo Fahmi, ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Sabtu (6/8/2011). Dikatakan, dugaan mark-up harga tanah pembangunan rumah sakit yang dibiayai dana APBN itu menjadikan mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua sebagai tersangka dan kini berstatus buron. Dalam proyek itu, menurutnya, harga tanah yang semestinya Rp 360 juta secara drastis dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar.

"Land clearing proyek senilai Rp 19 miliar itu dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (PT DGI) bekerjasama dengan PT Anak Negeri. PT DGI diwakili oleh direkturnya, Dudung Purwadi mendapat 66,4 persen dan PT Anak Negeri yang diwakili Mindo Rosalina mendapat 33,6 persen," jelas Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya, lanjut Fahmi, menduga ada permainan kotor yang merugikan keuangan negara dalam proyek itu karena tanpa termen 1, 2, dan 3, total uang land clearing sebesar Rp 19 miliar itu langsung dicairkan ke rekening Mindo Rosalina tanggal 17 Desember 2009. Padahal, tender PT Anak Negeri dalam proyek tersebut hanya 33,6 persen.

"Kalau memang pemilik perusahaannya beda, semestinya PT Anak Negeri hanya menerima 33,6 persen dari total proyek. Ada dugaan dua perusahaan itu dimiliki orang yang sama, M Nazaruddin. Ditambah lagi, laporan penggunaan dana APBN oleh Marlon Martua selaku bupati hanya untuk peralatan medis saja," kata Fahmi.

Lebih lanjut, fahmi mengatakan, tim Kejati Sumbar saat ini sedang berada di Dharmasraya untuk terus mendalami kasus tersebut. Terkait rencana pemeriksaan Mindo Rosalina, pihaknya akan segera mengajukan izin ke KPK.

Seperti diberitakan, Kajati Sumbar mengaku sempat diancam Nazaruddin melelaui telepon dan Blackberry Messenger (BBM) agar berhenti mengungkap kasus tersebut. Fahmi bahkan diancam akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar dengan menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum.

Hingga kini, tersangka utama dalam kasus dugaan mark-up tanah itu, Marlon Martua, masih dinyatakan buron. Meski sejauh ini keberadaannya belum diketahui, Bagindo Fahmi yakin sosok yang diduga dekat dengan M Nazaruddin tersebut masih berada di wilayah Indonesia.

(yon/ndr)


Berita Terkait