Kasus ganti rugi lahan di Jakabaring tersebut bukan hanya melahirkan bentrokan antara warga dengan aparat hukum, juga menyeret sengketa hingga ke pengadilan, termasuk warga berulangkali mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.
Salah satu warga yang merasakan dirugikan yakni Idris. Idris ini pula yang mengklaim bahwa lahannya seluas 6 hektare yang terkena sebagai lokasi pembangunan Wisma Atlet dan pembuangan saluran air, sampai saat ini belum diganti rugi oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (4/08/2011) kemarin, keluarga Idris bersama kuasa hukumnya itu melakukan aksi pemblokiran akses jalan ke lokasi pembangunan Wisma Atlet.
Pada Jumat (5/08/2011), diadakan pertemuan antara kedua pihak tidak di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai Palembang. Tapi pertemuan ini tidak menghasilkan kesepakatan. Artinya Pemprov Sumsel tidak bersedia melakukan ganti rugi terhadap pembebasan lahan.
Atas keputusan tersebut, kata Muhammad Aminuddin dari GN-PK Sumsel, mereka akan mendirikan pondok di lokasi tersebut. "Ancaman warga ini serius," kata Muhammad Aminuddin.
Sikap ini, kata Aminuddin, sejak tahun 1991 kliennya belum pernah menerima uang ganti rugi seperti yang dikatakan pemerintan pada saat dilakukan pembebasan.
Sebelum melakukan aksi pemblokiran, kata Aminuddin, pihaknya sudah melakukan somasi kepada Pemprov Sumsel, tapi tidak ditanggapi.
Ketika disinggung apakah tindakan kliennya memblokir Wisma Atlet sebagai bentuk aksi menolak SEA Games XXVI, Aminuddin dengan tegas membantahnya. "Kami tetap mendukung SEA Games. Klien kami hanya
meminta uang ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Wisma Atlet," katanya.
Sementara Asisten I Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan ganti rugi lahan, seperti yang dituntut Idris yang mengaku memiliki lahan seluas 6 hektare di lokasi Wisma Atlet.
Pasalnya berdasarkan dokumen yang ada di Pemprov Sumsel, lahan di sekitar Wisma Atlet sudah diganti rugi pada 1991. "Kalau kita ganti rugi lagi itu adalah kesalahan," katanya.
Oleh karena itu, Mukti menantang kepada warga yang meminta ganti rugi untuk menuntut di pengadilan. "Silakan tuntut di pengadilan dengan membawa bukti. Kalau ternyata kami salah, kami akan ganti rugi lagi," kata Mukti.
Menanggapi ancaman warga yang akan mendirikan pondok di lokasi Wisma Atlet, Mukti menegaskan akan merobohkannya. "Kalau ada yang berani menegakkan pondok dan memblokir Wisma Atlet maka akan kami robohkan. Karena pembangunan Wisma Atlet tidak mungkin distop," katanya.
(tw/anw)











































