"Informasi awal dari masyarakat, lalu kita kembangkan. Ternyata benar, petasan tersebut sudah dibungkus dala puluhan karung," kata Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan.
Rudi menambahkan, saat digeledah, karung-karung yang berisi petasan itu, ditutup dengan tempat telur ayam ras, sehingga terkesan seperti mengangkut telur. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 4 juta butir petasan jenis korek api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya disuruh mengantarkan barang tersebut ke Semarang. Saya dibayar Rp 300 ribu," kata Agus Sudomo, sopir truk. Agus Sudomo mengaku bertemu dengan pemilik petasan saat melintasi Pantura Indramayu, yang menghentikan truknya, dan menawarkan uang sebagai imbalan mengangkut ke Semarang.
"Ancamannya 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 1, Undang-undang Darurat no.12/51 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak," tandas Rudi Setiawan.
(anw/anw)










































