"Itu keterlaluan itu. Kalau pimpinan macam itu. Wong SK komite etik itu saja ditandatangani oleh lima pimpinan. Terus kemudian tidak datang? Hei, kamu yang tandatangan ini kenapa tidak datang," ujar Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2011).
Namun, Abdullah mengakui, Komite Etik tidak mempunyai landasan hukum untuk menindak orang-orang yang tidak datang dalam pemeriksaan Komite Etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komite etik dibentuk setelah Nazaruddin menyebutkan kedekatan Wakil Ketua KPK M Jasin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Lalu, Nazaruddin mengungkapkan pertemuan Anas dengan pemimpin KPK, Chandra M Hamzah, dan Direktur Penindakan KPK Ade Raharja pada akhir Juni lalu.
Menurut Nazaruddin, dalam pertemuan itu disepakati pengusutan kasus korupsi wisma atlet hanya sampai pada penetapan Nazaruddin sebagai tersangka. Imbalannya, Demokrat akan memperjuangkan Chandra dan Ade dalam pemilihan pemimpin KPK periode berikutnya. Baik Jasin, Chandra maupun Ade Rahardja telah membantah tudingan dari sang buronan.
Nazaruddin juga menuduh Ade dan juru bicara KPK, Johan Budi SP, bertemu dengannya pada Januari 2010 di salah satu restoran Jepang di Apartemen Casablanca, Jakarta Selatan. Nazaruddin mengaku kembali bertemu dengan Ade, yang didampingi penyidik KPK bernama Roni Samtana, di tempat yang sama pada Juni tahun lalu. Untuk pertemuan ini, Ade Rahardja membenarkan omongan Nazaruddin.
(fiq/rdf)











































