Mantan dua hakim agung Bagir Manan dan Benjamin Mangkoedilaga sepakat tak ada aturan hukum yang mengharuskan calon hakim agung yang menjadi pejabat pemerintah untuk mundur saat masih seleksi calon hakim agung. Namun lain bila dipandang dari sisi integritas dan etika.
"Etikanya menurut saya, karena beliau sudah memilih menjadi hakim agung, artinya tidak mau lagi menjadi anggota DPR. Mestinya kalau sudah memilih yang lain berhenti saja meskipun hukum mengatakan bahwa tak ada larangan keharusan mengundurkan diri, namun dalam kehidupan kita itu kan ada etikanya," ujar Bagir Manan pada detikcom, Jumat (5/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menyangkut integritas, di mana integritas beliau. Saya kembalikan pada pribadi beliau, masalah etika kalau saya berpendapat," jelasnya.
Bagir membandingkan, seleksi menteri dan calon hakim agung. Seleksi menteri ini bisa mendadak tergantung presiden. Sementara seleksi calon hakim agung bisa memakan waktu 5-6 bulan.
"5-6 bulan dan melamar, dengan melamar itu artinya kita sudah nggak mau lagi di tempat yang lama. Mengganggu kinerja barangkali ya bisa, tapi apalah artinya kinerja namun integritas dan etik tak dipenuhi," jelasnya.
Sementara Benjamin Mangkoedilaga mengatakan Gayus sebaiknya mundur melihat kasus mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie.
"Bisa saja, boleh. Kalau tidak terpilih bisa dikembalikan ke DPR. Tapi kalau melihat yang lalu seperti Pak Jimly untuk menjadi Ketua KPK dia berhenti dari Wantimpres. Dari segi praktek kenegaraan bisa dicontoh Pak Jimly," jelas Benjamin.
(nwk/nrl)











































