"Tadi malam DPO kita yang di Bima tertangkap, yang berinisial T atau M," kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Anton mengatakan T atau M ditangkap pada pukul 23.30 Wita di Dompu. Menurut Anton, peranan T dalam kasus ini bersama-sama dengan F membuang sisa-sisa bom di jurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
F sendiri, kata Anton, seminggu yang lalu menyerahkan diri dan hari ini F sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sudah 7 hari," cetusnya.
Polisi masih mengejar 2 DPO dalam kasus bom Bima ini. "Masih dua lagi yaitu berinisial A yang satu berinisial H," ujarnya.
(mpr/rdf)











































