"Ada 20 persen. Waktu itu bukan dari kami. Yang meminta dari Ibu Rosa dan Pak Nazaruddin," tutur Dudung dalam persidangan di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/8/2011).
Dudung mengatakan awalnya uang pelicin untuk kasus suap wisma atlet, oleh Nazaruddin diminta sebesar 18 persen. Namun belakangan, lanjutnya, jumlahnya ditambah menjadi 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/rdf)











































