"Ada 20 persen. Waktu itu bukan dari kami. Yang meminta dari Ibu Rosa dan Pak Nazaruddin," tutur Dudung dalam persidangan di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/8/2011).
Dudung mengatakan awalnya uang pelicin untuk kasus suap wisma atlet, oleh Nazaruddin diminta sebesar 18 persen. Namun belakangan, lanjutnya, jumlahnya ditambah menjadi 20 persen.
"Menjadi 20 persen, saya tidak tahu. Itu Pak Idris yang mengetahui," terang Dudung.
(fjr/rdf)











































