"Saya menegaskan, peraturan kependudukan Nomor 2 Tahun 2011 ini mengatakan pemberian data kependudukan gratis," ujar Fauzi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Gubernur yang akrab disapa Foke ini mengaku mendengar selentingan jika pembuatan e-KTP membutuhkan biaya Rp 25 ribu per formulir. Foke menegaskan informasi tersebut menyesatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foke menyatakan, tidak dibenarkan untuk memungut biaya pembuatan e-KTP. "Tidak dibenarkan siapa pun memunggut dana ini dari masyarakat," tegasnya.
Persiapan penggunaan e-KTP ini menguras dana APBD hingga Rp 20 miliar. Pelaksanaan pergantian e-KTP akan dilakukan hingga November 2011 mendatang. Sebanyak 7.498.272 warga DKI wajib ikut dalam pergantian KTP ini.
e-KTP ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, SIM, dan LHKPN. Dengan e-KTP juga tidak memungkinkan orang mempunyai lebih dari satu KTP. Ditargetkan untuk tahun ini 67 juta penduduk yang memiliki e-KTP, sedangkan untuk tahun kedua ditargetkan mencapai 105 juta jiwa.
KTP elektronik ini merupakan kombinasi e-KTP China dan India. e-KTP di China tidak dilengkapi rekaman sidik jari hanya data perorangan terbatas. Sementara di India memuat nomor induk kependudukan.
(nal/nal)











































