"Dari segi hukum dia nggak masalah. Cuma dari segi etik dengan kesadarannya beliau sendiri seharusnya mundur permanen dari DPR untuk kemuliaan di mata publik apalagi jabatan hakim agung sangat penting," saran Jimly.
Hal ini disampaikan Jimly kepada detikcom, Jumat (5/8/2011).
Menurut Jimly, Gayus yang juga berstatus anggota Komisi III DPR mestinya tak hanya mundur sementara. Bagaimana pun Gayus harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tak lagi anggota DPR saat diuji kelayakan oleh DPR sebagai calon hakim agung.
"Lebih baik mundur. Mundur sebagai tindakan yang akan memberikan pengertian kepada rakyat bahwa figur Gayus ini orang yang bisa dijadikan teladan. Jangan takut, seperti saya dulu, meski konteksnya lain. Saya berhenti sebagai Wantimpres kemudian gagal di KPK sedangkan Gayus anggota Komisi III DPR yang melakukan ujian hakim agung," tuturnya.
Apalagi, Jimly yakin sekali Gayus akan terpilih menjadi hakim agung. Jadi Gayus harus menegakkan etika politik dan etika hukumnya. Sehingga tak perlu sungkan lagi untuk mundur dari DPR, toh proses pengunduran diri membutuhkan waktu yang lama.
"Kita kan membangun etika politik dan etika hukum bersamaan dalam rangka membangun supremasi hukum, jadi jangan sekadar formal-formalan saja. Toh mengundurkan diri prosesnya cukup lama, Gayus juga masih berstatus anggota DPR saat proses itu berjalan," ujarnya.
(van/nrl)











































