'Nama baru' itu diberikan karena Nazaruddin selama ini hanya berani berkoar-koar saja. Bahkan, janjinya untuk memberikan bukti-bukti yang dimilikinya terkait Anas kepada media juga tak kunjung terealisasi.
"Diserahkan nggak (ke media)? Ini Nazaruddin raja tipu. Dari awal kan teman-teman pada tanggal 23 dibohongin dia ada di Singapura. Yang kedua pakai topi lagi," kata pengacara Anas, Patra M Zein, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Anas yakin tidak ada bukti yang bisa menyeret beliau terkait Hambalang maupun Wisma Atlet," kata pria yang pernah menjadi Ketua Badan Pengurus YLBHI ini.
Bagaimana dengan keterangan Nazaruddin lewat Blackberry Messenger dan wawancara media massa? "Dalam hukum acara pasal 184 KUHP hanya keterangan di bawah sumpah di muka persidangan yang bernilai, jadi kalau ditunjukkan lewat video tanpa ada prosesnya nggak bisa," tegas Patra.
Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan orang-orang yang membela Nazaruddin seperti sopir, juru masak, dan tukang kebun. Tanpa ada keterangan di bawah sumpah, tidak akan berarti apa-apa.
"1.000 keterangan dari sopir, juru masak, tukang kebun.... di mata hukum acara hanya keterangan di bawah sumpah (yang diakui) karena konsekuensinya kalau memberi keterangan palsu diancam pidana 6 tahun," kata Patra.
(ken/nrl)











































