"Ya kami mengambil untung sebesar lima persen dari total proyek Rp 191 miliar," kata Dirut PT DGI Dudung Purwadi saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Mindo Rosalina Manulang di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (6/8/2011).
Dudung tidak terlalu merisaukan masalah perealisasian prosentase pembagian fee yang sudah disepakati Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk, Mohammad El Idris, yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang membantu PT DGI Tbk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pak Idris mengeluarkan uang itu tidak minta persetujuan kami. Kami melihatnya yang penting ada keuntungan. Selebih-selebihnya Pak Idris yang tahu. Idris yang memiliki kewenangan untuk menentukan prosentase," lanjut dia.
(fjr/aan)











































