Hal tersebut terungkap dalam persidangan Rosa di PN Tipikor, Jumat (5/8/2011), saat anggota majelis Hakim Herdi Agusten menanyakan mengenai rekaman telepon antara Dudung dengan Idris.
"Apakah saudara saksi membenarkan semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tanya Herdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk nomor telepon dan percakapan telepon," tanya hakim Herdi lagi.
"Benar," ujar Dudung.
Kemudian hakim Herdi menanyakan istilah 'Hamas' yang ada dalam percakapan Dudung dengan Idris. Ketua Majelis Hakim Suwidya juga menanyakan mengapa nama Hamas yang dikenal sebagai kelompok penekan bisa muncul dalam percakapan telepon.
"Sebenarnya itu istilah agak memalukan, itu karena Idris merasa sering ditekan oleh Rosa," kata Dudung.
Namun sayangnya, majelis tidak mengungkap istilah lain dalam percakapan Dudung. Majelis juga tidak meminta jaksa untuk memutar rekaman karena pengakuan Dudung dianggap sudah sesuai dengan BAP.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Rosa dan Idris didakwa memberikan suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
(fjr/ndr)











































