"Iya, karena e-KTP ini kan tidak dapat digandakan, sehingga ini tentu sejalan dengan pembatasan peluang terjadinya kejahatan atau tindak pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada detikcom, Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Baharudin mengatakan, KTP konvensional mudah sekali digandakan. Dengan KTP ganda tersebut, masyarakat pemohon cenderung memalsukan identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya saja, KTP tersebut digunakan untuk membuka rekening bank dengan nama dan alamat fiktif, kepengurusan tanah dan pembuatan dokumen-dokumen lainnya.
"Sehingga kadang menyulitkan petugas dalam menelusuri pelaku kejahatan karena identitasnya pada KTP ternyata palsu," kata dia.
Baharudin mengatakan, pihaknya mendukung program Pemprov DKI dalam penerbitan e-KTP tersebut. Ia menyarankan, agar instansi lain yang berkaitan dengan e-KTP dilengkapi perangkap pemindai e-KTP.
"Sehingga nanti, misalnya kalau dia diperiksa di kepolisian, akan terlihat trek recordnya di kepolisian," ujar dia.
Meski demikian, katanya, e-KTP ini harus dilengkapi dengan sistem sekutiri yang ketat. "Jangan sampai teknologi ini, aspek sekuritinya dibengkalaikan," katanya.
(mei/ken)










































