Hal itu terkuak dalam persidangan lanjutan kasus suap pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa mantan Direktur Marketing PT Anak NEgeri Mindo Rosalina Manulang, di PN Tipikor, Jumat (6/8/2011).
Dudung mengaku dirinya sudah mengenal Nazaruddin sejak tahun 2008 lalu. Pertemuan pertama mereka berlangsung di kantor PT Anugerah Grup (Anugerah Nusantara) di kawasan Tebet. Dudung dikenalkan kepada Nazaruddin melalui Mohammad El Idris. Setelah perkenalan itu Dudung kerap terlibat kerjasama dengan Nazaruddin untuk mendapatkan proyek-proyek bernilai miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pada tahun yang sama, PT DGI Tbk, lanjut Dudung, mendapatkan proyek pembangunan RS Adam Malik di Sumatera Utara. "Itu melalui pak Idris juga," ucapnya lagi.
Dudung mengatakan, dalam kedua proyek itu, PT DGI Tbk, aku Dudung, juga memberikan komisi atau fee bagi Nazaruddin dan perusahaannya Anugerah Grup dan pihak-pihak lainnya, sebagai imbalan lantaran telah memberi dan membantu PT Duta Graha Indah Tbk mendapatkan proyek-proyek itu.
"Memberi success fee semacam itu merupakan hal yang biasa yang mulia," cetus Dudung kepada majelis hakim.
(fjr/ndr)











































