"Dalam bisnis konstruksi itu biasa memberikan success fee bagi pihak-pihak termasuk pejabat negara yang membantu perusahaan dikenalkan oleh pejabat negara lainnya yang berwenang mengurusi proyek," tutur Dudung saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Namun, Dudung menampik jika pemberian success fee kepada pejabat negara seperti Sesmenpora, Wafid Muharam dan Anggota DPR, M Nazaruddin adalah inisiatif dari perusahaannya. Pemberian success fee itu berdasarkan permintaan dari Rosalina atas perintah Nazaruddin yang merupakan atasannya di PT Anak Negeri.
Β
"Pak Idris mengatakan kepada saya, itu adalah permintaan Ibu Rosa yang menyampaikan permintaan Nazaruddin," papar Dudung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan itu, Dudung menyanggupi untuk memberikan success fee itu kepada beberapa pihak yang dianggap membantu PT DGI memenangkan tender. Succes fee itu diambil dari total keseluruhan biaya proyek pembangunan wisma atlet sekitar RP 191 miliar.
Β
"Nazaruddin mendapat 13 persen, pejabat di daerah 5 persen dan Sesmenpora dua persen," terang Dudung.
Seperti diketahui , dalam surat dakwaan dua orang terdakwa yaitu Rosalina dan Mohamad El Idris, Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap sebesar 20,5 persen dari nilai proyek 191,6 miliar untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT Duta Graha Indah Tbk sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet.
(fjr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini