Giliran Dirut PT DGI Beri Kesaksian untuk Rosa

Giliran Dirut PT DGI Beri Kesaksian untuk Rosa

- detikNews
Jumat, 05 Agu 2011 09:22 WIB
Jakarta - Setelah bersaksi untuk terdakwa Mohammad El Idris, pagi ini giliran Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi hari ini memberi kesaksian untuk mantan marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang di PN Tipikor. Dudung akan bersaksi terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

"Iya, Ibu Rosa sidang pukul 09.00 WIB. Saksinya masih sama persis seperti Idris," kata kuasa hukum Rosa Djufri Taufik dalam pesan singkatnya, Jumat (5/8/2011)

Keterlibatan Dudung dalam kasus ini sendiri cukup gamblang. Selain dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, kemarin Rabu, dalam persidangan Dudung juga terang-terangan mengakui dirinya sudah menyiapkan uang sebesar Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Uang itu tidak lagi berbentuk cek dan sudah siap dikucurkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian ini disampaikan Dudung Purwadi saat bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, M El Idris, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2011). Dudung mengaku pernah dihubungi oleh Alex untuk ikut membantu pembangunan proyek SEA Games. Ada beberapa venue yang sudah lewat batas waktu pengerjaan.

"Saya bilang, saat itu kami (PT DGI) sedang sibuk-sibuknya," ujar Dudung.

Dudung kemudian memerintahkan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto, supaya mempersiapkan uang sebesar Rp 650 juta untuk Alex. "Untuk jaga-jaga," kata Dudung singkat tanpa merinci maksudnya.

Dudung membantah memiliki deal dengan Alex. Pada akhirnya, uang itu tidak pernah diserahkan kepada Alex. Uang itu sudah disita oleh KPK.

Dalam kasus ini, Rosa didakwa bersama-sama dengan Idris dan Dudung melakukan penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharram dan mantan anggota DPR RI M. Nazarudin untuk pemenangan PT DDGI sebagai pemenang proyek pembangunan wisma atlet. Ia dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(fk/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads