Polri Belum Tahan Abdul Halid
Selasa, 29 Jun 2004 09:43 WIB
Jakarta - Kendati sudah dijadikan tersangka kasus impor gula ilegal, akan tetapi hingga kini Mabes Polri tidak menahan Abdul Waris Halid. Mabes Polri juga menilai masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain, selain adik Nurdin Halid ini."Kasus ini akan masih terus dikembangkan dan masih mungkin adanya tersangka baru," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Suyitno Landung saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (29/6/2004). Suyitno menyatakan, penetapan tersangka Abdul Halid ditetapkan Senin (28/6/2004) kemarin siang setelah menjalani pemeriksaan. "Kita punya bukti dan fakta yang kuat dia dijadikan tersangka," ungkapnya.Abdul Halid, kata Suyitno, bertanggung jawab atas kepemilikan gula yang diimpornya. Dia juga yang membuat perjanjian pengelolaan penjaminan transaksi atau collateral management agreement (CMA) antara Inkud, Phoenix Commodities dan konsorsium yang dibentuknya.
(mar/)











































