Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menjelaskan, dalam UU MD3 diatur mengenai evaluasi setiap anggota fraksi. Dalam konteks Marzuki Alie, evaluasi tidak hanya terkait soal pernyataan kontroversialnya, tetapi juga kinerjanya sebagai kader Partai Demokrat yang diberi amanat menjadi Ketua DPR.
Ronald mengingatkan pada pasal 80 ayat (2) UU MD3 disebutkan dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya UU tersebut yang bisa dijadikan rujukan, dalam tata tertib DPR pasal 18 ayat (6) juga diatur evaluasi bagi anggota DPR. Sekretariat Jenderal DPR bisa membantu proses evaluasi ini.
"Kalau dikatakan fraksi PD tidak punya alasan untuk mengevaluasi Marzuki keliru. Itu diperintahkan, kalau tidak dilakukan itu jadi catatan buruk, akan digugat konstituennya," terang Ronald.
(mad/irw)











































