"Bahwa dia melarang peliputan di dalam lingkungan LP itu wewenang mereka. Tapi apakah cukup alasannya?" kata Bagir Manan saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2011).
"Kalau alasannya menganggu ketertiban, apakah sudah terbukti mengganggu ketertiban. Itu harus dibuktikan dulu. Kalau tidak, itu alasan yang dibuat-buat," ucap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.
Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.
Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.
"Ini hanya aturan tertulisnya. Selama ini diakui, bahwa aturan de jure belum ada dan belum diatur," kata jubir Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo.
(irw/nrl)










































