Bawa Sabu di Bali, 2 Anggota DPRD Semarang Dituntut 10 & 15 Bulan

Bawa Sabu di Bali, 2 Anggota DPRD Semarang Dituntut 10 & 15 Bulan

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 19:17 WIB
Denpasar - Dua anggota DPRD Semarang, yaitu Bambang Sutrisno dituntut hukuman 10 bulan dan Eddy Purwanto dituntut 15 bulan penjara. Mereka didakwa atas kepemilikan sabu-sabu saat kunjungan kerja ke Bali.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (4/7/2011). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu.

"Meminta kepada majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bambang Sutrisno selama 10 bulan penjara," kata Sujaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyatakan terdakwa Bambang dari Fraksi PDIP bersalah karena telah mengetahui Eddy memiliki sabu namun tidak melaporkan ke aparat keamanan.

Sedangkan, Eddy dari Fraksi Demokrat yang didakwa memiliki sabu-sabu dituntut oleh JPU selama 15 bulan penjara. Terdakwa Eddy dituntut lebih tinggi karena dinilai terbukti sebagai pemakai atau pecandu narkoba.

Hal yang memberatkan tuntutan, kedua terdakwa sebagai sebagai anggota DPRD memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, Eddy dan Bambang dibekuk Polda Bali di Hotel Ramayana, Kuta pada 1 Februari 2011. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,2 gram di kamar terdakwa.

(gds/fay)


Berita Terkait