Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (4/7/2011). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu.
"Meminta kepada majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bambang Sutrisno selama 10 bulan penjara," kata Sujaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Eddy dari Fraksi Demokrat yang didakwa memiliki sabu-sabu dituntut oleh JPU selama 15 bulan penjara. Terdakwa Eddy dituntut lebih tinggi karena dinilai terbukti sebagai pemakai atau pecandu narkoba.
Hal yang memberatkan tuntutan, kedua terdakwa sebagai sebagai anggota DPRD memberikan contoh tidak baik bagi masyarakat. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa sama-sama mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, Eddy dan Bambang dibekuk Polda Bali di Hotel Ramayana, Kuta pada 1 Februari 2011. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,2 gram di kamar terdakwa.
(gds/fay)










































