2 Anggota DPRD Pakai Mobil Dinas Saat Kampanye Wiranto
Selasa, 29 Jun 2004 09:20 WIB
Makassar - Dua anggota DPRD Bulukumba akan diproses Panwaslu Sulsel karena melakukan pelanggaran saat menghadiri kampanye Wiranto di Lapangan Karebosi beberapa waktu yang lalu. Kedua anggota dewan ini didapati menggunakan kendaraan dinas untuk mengikuti kampanye capres dari Golkar itu.Hal ini disampaikan Kompol Syamsul Ridjal, anggota Panwaslu Sulsel ketika ditemui di ruang kerjanya, Jl Andi Pettarani, Makassar, Selasa (29/6/2004).Menurut Syamsul, kedua anggota DPRD Bulukumba ini didapati menggunakan kendaraan dinasnya saat kampanye. Bahkan kendaraan diparkir tidak jauh dari panggung kampanye. Kedua anggota dewan ini yakni Arkam Bukhari yang juga ketua komisi A dan Mustamar.Penggunaan kendaraan dinas ini, oleh Syamsul, dapat dijerat dengan UU Pemilu sesuai pasal 37 ayat 3 dengan ancaman maksimal enam bulan dengan denda minimal Rp100 ribu.Sebelum ditangani langsung oleh Panwaslu Sulsel, kasus ini akan dikordinasikan terlebih dahulu dengan Panwaslu Bulukumba. "Kami harus koodinasi dulu dengan Panwaslu Bulukumba. Karena pelanggaran ini dilakukan oleh anggota dewan Bulukumba," terang Syamsul.
(nrl/)











































