Lagi, 9 Perampok CIMB Niaga Divonis 5-10 Tahun Penjara

Lagi, 9 Perampok CIMB Niaga Divonis 5-10 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 18:30 WIB
Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara gelombang kedua terhadap para pelaku perampokan CIMB Niaga Medan dan penyerangan Polsek Hamparan Perak. Masa hukuman untuk 9 pelaku itu bervariasi antara 5 hingga 10 tahun penjara.

Persidangan digelar secara terpisah di beberapa ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Kamis (4/8/2011). Majelis hakim yang memimpin persidangan di setiap ruangan, menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dua terdakwa yang semula dituntut penjara 15 tahun, divonis hakim selama 10 tahun penjara. Masing-masing atas nama Pautan alias Robi, Pamriyanto alias Suryo Putro dan Abdul Gani Siregar. Sementara
terdakwa Beben Khairul Banin alias Rizal yang juga dituntut 15 tahun penjara, divonis 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian terdakwa Jaja Miharja dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara. Sedangkan Anton Sujarwo alias Supriyadi alias Iqbal alias Abu Farhat bin Sunardi yang semula dituntut 10 tahun penjara, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Lalu terdakwa Agus Sunyoto alias Syafuddin yang semula dituntut 10 tahun, divonis 6 tahun penjara. Vonis 6 tahun juga diberikan terhadap Suryadi alias Adi alias Saad yang semula dituntut 10 tahun penjara.

Terdakwa Khairul Ghazali merupakan satu-satunya terdakwa yang divonis paling ringan dari sembilan terdakwa yang divonis hari ini. Dia dihukum 5 tahun penjara, dari tuntutan sebelumnya yakni 10 tahun
penjara yang diajukan jaksa. Berkaitan dengan vonis tersebut, Nurlan selaku kuasa hukum dari
Khairul Ghazali menyatakan pihaknya menerima vonis tersebut.

"Kita tidak akan mengajukan banding. Kita terima putusannya," kata Nurlan kepada wartawan.

Vonis untuk sembilan terdakwa pada hari ini, merupakan vonis gelombang kedua untuk kasus tersebut. Vonis gelombang pertama dijatuhkan majelis hakim untuk tiga terdakwa pada sidang Selasa (2/8).

Ketiga tersangka masing-masing masing Marwan alias Wak Geng yang divonis 12 tahun, Jumirin alias Sobirin yang divonis 7 tahun dan dan Muhammad Khair alias Butong yang divonis 9 tahun. Dalam kasus ini masih ada dua tersangka lagi yang belum divonis, yakni Nibras alias Arab dan Fadli Sadama.

(rul/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads