Persidangan digelar secara terpisah di beberapa ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Kamis (4/8/2011). Majelis hakim yang memimpin persidangan di setiap ruangan, menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dua terdakwa yang semula dituntut penjara 15 tahun, divonis hakim selama 10 tahun penjara. Masing-masing atas nama Pautan alias Robi, Pamriyanto alias Suryo Putro dan Abdul Gani Siregar. Sementara
terdakwa Beben Khairul Banin alias Rizal yang juga dituntut 15 tahun penjara, divonis 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu terdakwa Agus Sunyoto alias Syafuddin yang semula dituntut 10 tahun, divonis 6 tahun penjara. Vonis 6 tahun juga diberikan terhadap Suryadi alias Adi alias Saad yang semula dituntut 10 tahun penjara.
Terdakwa Khairul Ghazali merupakan satu-satunya terdakwa yang divonis paling ringan dari sembilan terdakwa yang divonis hari ini. Dia dihukum 5 tahun penjara, dari tuntutan sebelumnya yakni 10 tahun
penjara yang diajukan jaksa. Berkaitan dengan vonis tersebut, Nurlan selaku kuasa hukum dari
Khairul Ghazali menyatakan pihaknya menerima vonis tersebut.
"Kita tidak akan mengajukan banding. Kita terima putusannya," kata Nurlan kepada wartawan.
Vonis untuk sembilan terdakwa pada hari ini, merupakan vonis gelombang kedua untuk kasus tersebut. Vonis gelombang pertama dijatuhkan majelis hakim untuk tiga terdakwa pada sidang Selasa (2/8).
Ketiga tersangka masing-masing masing Marwan alias Wak Geng yang divonis 12 tahun, Jumirin alias Sobirin yang divonis 7 tahun dan dan Muhammad Khair alias Butong yang divonis 9 tahun. Dalam kasus ini masih ada dua tersangka lagi yang belum divonis, yakni Nibras alias Arab dan Fadli Sadama.
(rul/fay)











































