"Tidak cukup berdasar KPK di bilang ad hoc," ujar Lukman saat diskusi berjudul "KPK Dibubarkan, Koruptor Dimaafkan," di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Menurut wakil Ketua Umum PPP ini, dalam UU KPK juga tidak disebutkan secara eksplisit bahwa lembaga itu ad hoc. Haini berbeda dengan Satgas Antimafia Hukum yang memang dibatasi sampai kapan lembaga itu bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain, menurutnya KPK saat ini masih dibiayai oleh APBN. Dan lembaga ad hoc tidak dibiayai oleh oleh APBN.
"KPK dibiayai APBN, jadi tidak mungkin ad hoc. Kedua dalam UU dimungkinkan membentuk perwakilannya di daerah-daerah jadi tidak berdasar ad hoc itu," imbuhnya.
(her/lh)











































