MPR: KPK Bukan Lembaga Ad Hoc

MPR: KPK Bukan Lembaga Ad Hoc

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 18:22 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menolak bila KPK disebut sebagai lembaga ad hoc. Menurutnya KPK adalah lembaga permanen seperti halnya kejaksaan dan kepolisian.

"Tidak cukup berdasar KPK di bilang ad hoc," ujar Lukman saat diskusi berjudul "KPK Dibubarkan, Koruptor Dimaafkan," di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Menurut wakil Ketua Umum PPP ini, dalam UU KPK juga tidak disebutkan secara eksplisit bahwa lembaga itu ad hoc. Haini berbeda dengan Satgas Antimafia Hukum yang memang dibatasi sampai kapan lembaga itu bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kesimpulan KPK ini adalah lembaga ad hoc tidak kuat dasar yuridisnya," terangnya.

Selain, menurutnya KPK saat ini masih dibiayai oleh APBN. Dan lembaga ad hoc tidak dibiayai oleh oleh APBN.

"KPK dibiayai APBN, jadi tidak mungkin ad hoc. Kedua dalam UU dimungkinkan membentuk perwakilannya di daerah-daerah jadi tidak berdasar ad hoc itu," imbuhnya.



(her/lh)


Berita Terkait