Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah menyepakati komponen-komponen BPIH yang akan dibiayai menggunakan hasil optimalisasi setoran awal jemaah haji (indirect cost) BPIH Tahun 1432H/2011M.
"Untuk pembahasan indirect cost sudah selesai," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding kepada Jurnalparlemen.com, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8).
Menurutnya, komponen yang sudah disepakati menggunakan indirect cost yakni mengenai asuransi, cadangan rumah sebanyak 1 persen, pembelian kendaraan operasional untuk mengangkut jemaah haji yang terpisah dari rombongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembahasan itu, lanjut Karding, diwacanakan kembali pengorganisasi pembayaran Dam (denda) bagi haji tamattu oleh pemerintah. "Dam itu kan kewajiban tiap-tiap jemaah. Dam itu kalau dikalikan 200 ribu jemaah kan cukup besar, oleh karena itu bisa nggak Dam ini diorganisir oleh pemerintah. Tapi ini masih wacana loh," tukasnya.
Apakah nanti menggunakan indirect cost, dia menyatakan, belum menjadi keputusan, begitu juga dengan wacana penyembelihan di tanah air. "Belum tahu, masih perlu dibicarakan. Kemudian prakteknya, kalau potong domba disana kan masih terlalu banyak, kenapa nggak ditanah air tapi masih harus dibicarakan dengan komisi fatwa," pungkasnya.
(nwk/nwk)











































