"Kami menilai, angka ini meningkat karena para hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) terlalu cepat mengetok palu," kata Dirjen Bimas Islam, Kementrian Agama (Kemnag), Nazaruddin Umar saat dihubungi wartawan, Kamis, (4/8/2011).
Lebih lanjut Nazaruddin menjelaskan, sejak Pengadilan Agama (PA) beralih di bawah MA, putusan cerai gampang dijatuhkan. Seperti karena emosional, vonis perceraian bisa jatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dulu, ketika PA masih di bawah Kemnag, proses cerai lama. Karena harus melibatkan ulama serta banyak pihak," terang Nazaruddin.
Dia juga tidak memungkiri perempuan sekarang semakin gampang meminta cerai. Hal ini didukung dengan banyaknya UU yang berpihak terhadap perempuan. Seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Agama itu sendiri.
"Perempuan sekarang beda dengan zaman dulu," ungkap Nazar.
Menghadapi fenomena ini, pihaknya mengaku telah mengadakan penyuluhan hingga ke tingkat keluarga. Pembinaan juga dilakukan lewat lembaga-lembaga formal dan informal.
"Faktor percerain kan ada 14. Seperti ketidakcocokan, jarak usia pasangan, perkawinan dini, salah satu pihak di penjara, salah satu pihak ada yang jadi TKI, ada yang cacat fisik, masalah ekonomi, adanya kekerasan, perselingkuhan hingga karena faktor politik," tuntas Nazar.
(asp/lh)











































