Namun bagi pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan terhadap pernyataan tersebut. Sebuah pernyataan atau gagasan, tidak bisa diadili.
"Marzuki Alie tidak bisa diadili hanya karena ia menyampaikan ide atau gagasannya. Bila ini dilakukan, maka DPR melakukan bunuh diri demokrasi," ujar Irman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irman, bila Marzuki dijatuhi hukuman karena gagasannya akan membuat DPR sepi dari ide. Senayan merupakan tempat untuk mengembangkan gagasan.
"Kalau DPR ngomong yang menentang konstitusi pun tidak masalah. Sekarang ini anggota DPR ada 560, tetapi yang ngomong ke media berapa? Kalau Marzuki jadi diadili maka anggota jadi tidak berani semua bicara ke media," terangnya.
Anggota DPR bahkan Ketua DPR bisa diadili tetapi konteksnya bukan ketika melemparkan gagasan.
"Waktu rapat Komisi IX DPR dengan Menkes tiba-tiba dibatalkan oleh Marzuki, itu jelas salah. Atau Marzuki yang mendampingi SBY pidato soal Demokrat itu pun tidak tepat. Itu bisa dikenai sanksi tetapi bukan saat menyampaikan gagasannya," imbuhnya.
(her/lh)










































