AKBP Mardiyani Sebut Surat P-21 Kasus Gayus Ada Dua

Sidang Cirus Sinaga

AKBP Mardiyani Sebut Surat P-21 Kasus Gayus Ada Dua

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 15:28 WIB
AKBP Mardiyani Sebut Surat P-21 Kasus Gayus Ada Dua
Jakarta - Surat pengantar pengirim berkas lengkap (P-21) dalam kasus Gayus Tambunan yang kemudian disidangkan di PN Tangerang ternyata terdapat dua jenis. Satu pasal sangkaan sempat hilang dalam P-21 yang dikirim pertama, meski kemudian dilengkapi pada pengiriman P-21 yang kedua.

"Dalam P-21 pertama, ada satu pasal yang tidak ada. Saya lupa, tapi antara pasal korupsi atau pasal money laundering-nya," ungkap penyidik kasus Gayus, AKBP Mardiyani.

Hal itu dikatakan Mardiyani saat bersaksi untuk terdakwa penghilangan pasal korupsi Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat surat P-21 yang pertama seperti itu, Mardiyani mengaku kaget dan langsung menghubungi Kompol Arafat juga penyidik kasus Gayus. Namun, karena Arafat sedang berada di luar kota, ia tidak sempat menjawab pertanyaan Mardiyani. Arafat berjanji akan menanyakan perihal hilangnya satu pasal ke AKP Sumartini.

Mardiyani melanjutkan, setelah satu pekan berlalu barulah surat P-21 yang kedua diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam surat kali ini, sangkaan yang sempat hilang itu sudah kembali.

Cirus Sinaga membantah keterangan Mardiyani itu. "Tidak benar bahwa surat P-21 itu ada dua. Yang dikirim cuma satu," kata Cirus.

Seperti diketahui, dari tiga pasal sangkaan itu yakni penggelapan, korupsi dan pencucian uang, hanya pasal penggelapan yang muncul dalam dakwaan Gayus di PN Tangerang. Pasal korupsi, dengan ancaman hukuman paling berat, diduga dihilangkan oleh Cirus, yang saat itu menjadi jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum Kejagung.

(lrn/aan)


Berita Terkait