"Dalam P-21 pertama, ada satu pasal yang tidak ada. Saya lupa, tapi antara pasal korupsi atau pasal money laundering-nya," ungkap penyidik kasus Gayus, AKBP Mardiyani.
Hal itu dikatakan Mardiyani saat bersaksi untuk terdakwa penghilangan pasal korupsi Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiyani melanjutkan, setelah satu pekan berlalu barulah surat P-21 yang kedua diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam surat kali ini, sangkaan yang sempat hilang itu sudah kembali.
Cirus Sinaga membantah keterangan Mardiyani itu. "Tidak benar bahwa surat P-21 itu ada dua. Yang dikirim cuma satu," kata Cirus.
Seperti diketahui, dari tiga pasal sangkaan itu yakni penggelapan, korupsi dan pencucian uang, hanya pasal penggelapan yang muncul dalam dakwaan Gayus di PN Tangerang. Pasal korupsi, dengan ancaman hukuman paling berat, diduga dihilangkan oleh Cirus, yang saat itu menjadi jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum Kejagung.
(lrn/aan)










































