Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak mupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.
Β
Kedua, setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.
Ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, kata Akbar, memang tidak disebutkan sanksi bagi pelanggarnya. Yang ada, hanya koridor-koridor yang harus diperhatikan oleh siapa pun, termasuk para jurnalis.
"Kalau yang berubungan dengan kegiatan pembinaan, keterampilan, dan berhubungan dengan kegiatan ibadah itu masih diizinkan. Kalau masalah kasus kan dari dulu sudah nggak bisa, di negara lain juga nggak boleh," tegasnya.
(mad/asy)











































