"Pada intinya, kedua belah pihak tidak membawa kasus ke jalur hukum. Diselesaikan di Dewan Pers. Bagaimana selanjutnya, ya nanti untuk hari Senin saja. Senin ada pertemuan lagi," kata anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Kode Etik, Agus Sudibyo usai mediasi di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2011).
Mediasi Harry Ponto versus Sindo dan Okezone bermula dari laporan Harry terkait pemberitaan 2 media di bawah grup MNC tersebut. Keduanya menulis dugaan pertemuan antara Harry dengan Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik sebelum vonis sengketa kepemilikan saham TPI. Saat itu, Harry merupakan kuasa hukum TPI versi Mbak Tutut yang kemudian menang di pengadilan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menghormati Dewan Pers, kita serahkan ke Dewan Pers," ucap Andi Simangunsong, pengacara kedua media tersebut usai mediasi.
Sementara itu, pihak pengadu yakni Harry Ponto menyatakan akan mengikuti langkah apapun yang diambil Dewan Pers.
"Tanggal 8 ada pertemuan lagi dengan teradu. Kita menyetujui apa yang dilakukan dewan pers," tukas pengacara Harry Ponto, Dwi Ria Latifa.
(Ari/rdf)










































