"Kalau belum ditangkap dan dipulangkan, proses itu terhambat," ujar Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Anton mengatakan penyidik akan melihat apakah benar kasus itu masuk kategori fitnah atau tidak. Kalau itu benar, pengaduan oleh Anas akan tetap direspon dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik sejauh ini sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa hasil unduh berita di media online dan sejumlah berita di media cetak. Berita tersebut bersumber dari pengakuan Nazaruddin dari tempat persembunyiannya sejak dirinya menjadi buronan kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.
Dari media kapan dipanggil menjadi saksi?
"Belum. Nanti minggu depan itu ahli tindak pidana dan ahli IT. Hari apa nanti kita sampaikan," paparnya.
(mpr/lh)











































