Selama Nazaruddin Belum Ditangkap, Kasus Anas Terhambat

Selama Nazaruddin Belum Ditangkap, Kasus Anas Terhambat

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 14:32 WIB
Selama Nazaruddin Belum Ditangkap, Kasus Anas Terhambat
Jakarta - Polisi terus mengembangkan kasus dugaan pencemaran nama baik Anas Urbaningrum yang dilakukan oleh mantan Bendahara DPP PD, M Nazaruddin. Proses hukum kasus tersebut akan terhambat jika Nazaruddin sebagai terlapor belum tertangkap.

"Kalau belum ditangkap dan dipulangkan, proses itu terhambat," ujar Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Anton mengatakan penyidik akan melihat apakah benar kasus itu masuk kategori fitnah atau tidak. Kalau itu benar, pengaduan oleh Anas akan tetap direspon dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nunggu Nazarudin tertangkap dulu," jelasnya.

Penyidik sejauh ini sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa hasil unduh berita di media online dan sejumlah berita di media cetak. Berita tersebut bersumber dari pengakuan Nazaruddin dari tempat persembunyiannya sejak dirinya menjadi buronan kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.

Dari media kapan dipanggil menjadi saksi?

"Belum. Nanti minggu depan itu ahli tindak pidana dan ahli IT. Hari apa nanti kita sampaikan," paparnya.

(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads