Jakarta Post Nilai Editorialnya Bukan Pencemaran Nama Baik
Selasa, 29 Jun 2004 08:31 WIB
Jakarta - Kuasa hukum The Jakarta Post, Denny Kailimang menyatakan, editorial The Jakarta Post yang bertajuk Tentacles of Corruption bukan sebagai bentuk pencemaran nama baik PT Pertamina. Editorial tersebut, hanya rangkuman berita dan analisis atas berkembangnya kontroversi penjualan tanker Pertamina."Kami sebelumnya juga sudah memberikan hak jawab dan klarifikasi Senin (28/6/2004) pukul 7 pagi. Tapi ternyata mereka sudah terburu-buru melaporkan ke Mabes Polri. Ini bentuk niat baik kami menyelesaikan masalah," kata Denny saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa (29/6/2004).Denny menilai, editorial The Jakarta Post bukan sebagai bentuk pencemaran nama baik, tapi bentuk kontrol sesuai dengan fungsi pers terhadap tidak transparannya penjualan kapal tanker Pertamina. "Ini tidak terlepas ada dugaan semua pihak atas ketidakjujuran Pertamina dalam penjualan kapal tanker. Kita ingin Pertamina transparans," kata Denny.Denny juga mempertanyakan, langkah Pertamina yang melaporkan Jakarta Post padahal masalah ini sebelumnya telah dibahas di DPR, baik itu melalui hearing ataupun panja DPR. "Hampir semua media menulis soal ini. Bahkan ada sejumlah media yang isi beritanya lebih bombastis lagi. Semua ini juga tidak terlepas dari Pertamina yang sering mendapat sorotan," kata Denny.Pihak The Jakarta Post, kata Denny, akan tetap melayani keinginan Pertamina yang menginginkan masalah ini tetap diproses secara hukum. "Kita siap saja. Karena ini bukan bentuk pencemaran nama baik tapi merupakan rangkuman dan analisis berita,' tukas Denny.
(mar/)











































