PDIP: Calon Hakim Agung dari Parpol Tak Perlu Mundur

PDIP: Calon Hakim Agung dari Parpol Tak Perlu Mundur

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 11:34 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) meminta Gayus Lumbuun mundur permanen dari jabatan anggota DPR. Namun Fraksi PDIP memiliki pandangan lain.

Menurut sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, tidak ada ketentuan calon hakim agung harus mundur secara permanen dari Parpol dan DPR.

"Kita bergerak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan tidak ada ketentuan itu (mundur)," ujar Bambang saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang lebih akrab disapa Bambang Pacul ini, dalam UU MA pasal 7 Ayat 1 dan 2, tentang syarat calon hakim agung non karier tidak ada keharusan untuk mundur.

"Itu tidak ada ketentuan yang melarang hakim agung nonkarier dari Parpol. Tidak ada kewajiban untuk mundur," terang ketua DPP PDIP ini.

Menurutnya Gayus Lumbuun sudah berencana mengajukan penonaktifannya sebagai anggota DPR Komisi III. Bambang pun menyebut langkah Gayus tersebut sudah sangat baik.

"Jadi kalau dia mengajukan nonaktif itu sudah bagus, supaya ketika tes di DPR tidak ada konflik kepentingan," imbuhnya.


(her/rdf)


Berita Terkait