KPK Panggil Dirut PT DGI Dudung Purwadi

KPK Panggil Dirut PT DGI Dudung Purwadi

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 09:39 WIB
KPK Panggil Dirut PT DGI Dudung Purwadi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Dudung akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wafid Muharam.

"KPK hari ini memanggil Dudung Purwadi, Dirut PT DGI terkait kasus dugaan suap wisma atlet," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/8/2011).

Keterlibatan Dudung dalam kasus ini sendiri cukup gamblang. Selain dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, kemarin dalam persidangan Dudung juga terang-terangan mengakui dirinya sudah menyiapkan uang sebesar Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Uang itu tidak lagi berbentuk cek dan sudah siap dikucurkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian ini disampaikan Dudung Purwadi saat bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, M El Idris, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2011). Dudung mengaku pernah dihubungi oleh Alex untuk ikut membantu pembangunan proyek SEA Games. Ada beberapa venue yang sudah lewat batas waktu pengerjaan. "Saya bilang, saat itu kami (PT DGI) sedang sibuk-sibuknya," ujar Dudung.

Dudung kemudian memerintahkan Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto, supaya mempersiapkan uang sebesar Rp 650 juta untuk Alex. "Untuk jaga-jaga," kata Dudung singkat tanpa merinci maksudnya.

Dudung membantah memiliki deal dengan Alex. Pada akhirnya, uang itu tidak pernah diserahkan kepada Alex. Uang itu sudah disita oleh KPK.

Dalam dakwaan Idris, ada beberapa nama yang sudah mendapat jatah fee dari proyek senilai Rp 191 miliar. Mereka adalah:

1. Untuk Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR-Rl) sejumtah 13 persen (tiga belas persen).

2. Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5 persen (dua koma lima persen).

3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen (dua koma lima persen).

4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5 persen (nol koma lima persen).

5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2 persen (dua persen).


(fjr/van)


Berita Terkait