KY dan MA Nilai Gayus Lumbuun Harus Mundur dari DPR

KY dan MA Nilai Gayus Lumbuun Harus Mundur dari DPR

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2011 20:41 WIB
Jakarta - Peneliti PSHK menilai anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun harus mundur secara permanen dari DPR terkait seleksi calon hakim agung. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pun menyetujui penilaian tersebut.

"Kami hanya menyatakan bahwa bapak harus resign dari DPR dan PDIP ketika seleksi di DPR," kata ketua KY Eman Suparman mengulang ucapannya saat Gayus mengikuti tes wawancara calon hakim agung di KY.

Hal tersebut disampaikan Eman saat mengikuti acara buka bersama di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (3/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eman, sekarang mekanisme pengunduran diri Gayus jadi urusan DPR dan PDIP. Pihaknya selaku tim seleksi sudah menegaskan tentang kewajiban mundur tersebut.

"Karena waktu seleksi sudah ditanyakan. Bahwa saya akan resign dari itu PDIP maupun DPR," tambahnya.

"Yang penting ketika seleksi di DPR seyogyanya Gayus sudah harus resign," lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua MA Harifin Tumpa menambahkan bahwa aturan soal calon hakim agung memang tidak boleh terikat pada parpol atau anggota DPR. Kewajiban itu ada dan harus diatur oleh DPR.

"Kalau sementara kan nanti masih anggota DPR, masih PDIP. Itu bukan permanen," tegasnya.




(mad/van)


Berita Terkait