Hal ini terungkap dalam sidang untuk terdakwa Manajer Pemasaran PT DGI, Muhammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2011).
Saat itu, jaksa Agus Salim tengah menanyakan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi seputar pemberian uang untuk Mindo Rosalina Manulang. Dudung sempat mengelak jika disebut mengetahui perihal pemberian uang itu oleh Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa perlu saya putarkan rekamannya?" tantang jaksa Agus.
Sebuah speaker mini dan laptop sudah disiapkan di meja jaksa. Dudung pun langsung terlihat gelagapan mendengar pernyataan jaksa.
Dudung akhirnya mengaku jika ia sempat diberitahu mengenai jatah Rp 3,2 miliar untuk Rosa. Namun dia mengaku menolaknya karena dianggap terlalu besar. "Saya tidak setuju," kata Dudung.
Singkat cerita, rekaman penyadapan itu tidak jadi diputar. Majelis hakim juga menilai jika pernyataan Dudung kini sudah sama dengan berita acara.
(mok/lrn)











































