Tanggal 21 April 2011, PT DGI mempersiapkan enam lembar cek melalui Bank Mega dan BCA atas permintaan terdakwa Mohammad El Idris. Tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar terkait dengan proyek pembangunan wisma atlet dan sisanya sebanyak Rp 2 miliar lebih berhubungan dengan proyek pembangunan RSUD di Ponorogo, Jawa Timur.
"Saya ketemu Pak Lauren saya bilang siapkan (cek) untuk Ponorogo dan wisma atlet," kata Idris di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris hanya mengambil tiga cek senilai Rp 3,2 miliar untuk diserahkan kepada Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Idris mengaku terus-menerus didesak oleh Rosa terkait cek tersebut. Ia beberapa kali mendapat telepon dari anak buah M Nazaruddin itu.
(mok/lrn)











































