Kesaksian ini disampaikan Dirut PT DGI Dudung Purwadi saat bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, M El Idris, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2011).
Dudung mengaku pernah dihubungi oleh Alex untuk ikut membantu pembangunan proyek SEA Games. Ada beberapa venue yang sudah lewat batas waktu pengerjaan. "Saya bilang, saat itu kami (PT DGI) sedang sibuk-sibuknya," ujar Dudung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudung membantah memiliki deal dengan Alex. Pada akhirnya, uang itu tidak pernah diserahkan kepada Alex. Uang itu sudah disita oleh KPK.
Dalam dakwaan Idris, ada beberapa nama yang sudah mendapat jatah fee dari proyek senilai Rp 191 miliar. Mereka adalah:
1. Untuk Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR -Rl) sejumtah 13 % (tiga belas persen).
2. Gubernur Sumatera Selatan sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen).
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).
(aan/aan)











































