“Syuhada Tasman, mantan kadishut Riau resmi ditahan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2011).
Syuhada sejak sekitar pukul 10.00 WIB tadi menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia keluar sekitar pukul 15.00 WIB. “Di bawa ke Rutan Polda Metro Jaya,” kata Arsa, sapaan akrab Priharsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 123 miliar. Atas perbuatannya Suhada disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor.
(adi/lrn)











































