Kaji Ulang Pembatasan Mobil Berdasar Warna Bukan Desakan Pihak Lain

Kaji Ulang Pembatasan Mobil Berdasar Warna Bukan Desakan Pihak Lain

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2011 16:26 WIB
Jakarta - Kapolda Metro Irjen Untung S Radjab memerintahkan ide pembatasan mobil dengan sistem warna dikaji ulang. Perintah itu keluar bukan akibat desakan pihak tertentu.

"Tidak ada keinginan pribadi. Kapolda katakan itu sebagai pemimpin Polda Metro Jaya, melihat kalau tim tadi menerapkan kebijakan tersebut, dapat menimbulkan implikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Hal itu dikatakan Baharudin menjawab pertanyaan wartawan apakah kebijakan kaji ulang itu atas desakan pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baharudin mengatakan permintaan Kapolda untuk mengkaji ulang pembatasan kendaraan dengan sistem warna bukan tanpa alasan. "Semua residunya ke polisi, makanya polisi harus hati-hati, kan polisi juga yang disalahkan. Ini yang diinginkan Kapolda," ungkap Baharudin.

Baharudin mempersilakan tim pengkaji untuk melakukan pengkajian pembatasan kendaraan. "Ya Polda tentu ikut karena itu keputusan bersama," ucap Baharudin.

Menurut dia, pembahasan wacana pembatasan kendaraan sistem warna ini masih dalam pengkajian di tingkat provinsi DKI Jakarta. Tim pengkaji belum memutuskan sistem yang akan diberlakukan.

"Kajian ini belum matang, belum ditentukan juga apa (kebijakan) yang mau dijalankan," ujar dia.

Baharudin mengatakan, tim masih menggodok 3 opsi dalam pembatasan kendaraan yakni sistem ganjil-genap, sistem warna dan jalan berbayar (ERP). "Tidak tertutup kemungkinan ada usulan lain," katanya.

Namun, lanjut dia, Kapolda lebih mengusulkan pembatasan produksi kendaraan. "Misalnya dalam satu tahun ini, orang hanya dapat beli mobil sekian per satu tahun. Produksi kendaraan per tahun ini yang harus dibatasi," ujarnya.

(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini