Hampir semua lembaga negara tersandera dengan persoalannya masing-masing. Bahkan, lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi juga tersandera oleh persoalannya menyangkut pemalsuan surat penjelasan MK perihal sengketa penetapan calon anggota DPR terpilih pada Pemilu 2009 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
"Nah, kalau DPR tidak usah dibahas lagi karena terjadi berulang-ulang,β ujar Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Teguh Juwarno dalam acara Dialog Kenegaraan dengan tajuk 'Pasang Surut Hubungan Antarlembaga Negara &rsquo di lobi Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurutnya, hanya DPD yang relatif bebas dari persoalan. Namun hal itu bisa disebabkan dua faktor, memang lembaga tersebut tidak ada suatu hal yang dikerjakan atau memang tidak memiliki ruang untuk melakukan suatu hal yang lebih besar. "Kalau saya berpendapat mungkin pada faktor yang kedua itu tadi,β ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kalau kita lihat dalam satu tahun ini DPR hanya mempunyai waktu efektif 100 hari. Saya kenapa mencoba menelurkan ini karena memang kita sadari bahwa salah satu kendala yang dihadapi oleh DPR adalah karena faktor intensitas pembahasan, meskipun ini belum menjadi sikap resmi fraksi,β pungkasnya.
(nwk/nwk)











































