DPR Minta Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Nakal

DPR Minta Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Nakal

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2011 16:03 WIB
Jakarta -
DPR meminta Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan kepada maskapai penerbangan untuk tidak mempermainkan tarif dalam mudik Lebaran tahun ini. Pada tahun sebelumnya pernah terjadi pelanggaran namun tidak ada tindaklanjutnya.

”Tahun lalu Kementerian Perhubungan menemukan satu maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas kelas ekonomi. Kejadian tersebut berulang pada musim liburan sekolah lalu oleh maskapai lainnya. Praktik tersebut tidak boleh terjadi lagi dalam pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini,” ujar Wakil Katua Komisi V DPR Mulyadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/8).

Mulyadi meminta Kemenhub untuk meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap sejumlah pesawat dari semua maskapai khususnya dalam rangka pelaksanaan mudik Lebaran ini. DPR tidak ingin terjadi peristiwa dan insiden sekecil apapun dapat mengancam dan membahayakan penumpang pesawat.

”Kalau selama masa mudik Lebaran ini, maskapai penerbangan menaikkan harga tiketnya, konsekuensinya mereka juga harus meningkatkan pelayanannya. Termasuk soal jaminan keselamatan bagi penumpang,” ujarnya.

Tarif batas atas adalah harga jasa maksimum yang boleh diterapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal. Tarif dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak pertambahan nilai, dan iuran wajib asuransi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan 26/2010, tarif maksimum rute itu Rp 1.847.000 untuk maskapai dengan pelayanan maksimum, Rp 1.662.300 untuk maskapai dengan pelayanan menengah, dan Rp 1.569.000 untuk maskapai berbiaya rendah. Tarif tersebut belum termasuk iuran wajib Jasa Raharja dan PPN 10 persen.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas selama masa Lebaran. Juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pembekuan rute penerbangan.

Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 15 Keputusan Menteri 26/2010, yakni pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan, atau penundaan pemberian izin baru selama enam bulan.
(nwk/nwk)


Berita Terkait