"Bulan ini dua kali gaji, untuk bulan Juli yang diterima 1 Agustus kemarin dan gaji bulan September yang dimajukan pada akhir bulan ini," kata Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Sleman, Samsidi kepada wartawan di kantor, Beran, Sleman, Rabu (3/8/2011).
Dia mengatakan, gaji bulan September akan diterima pada tanggal 26 Agustus atau beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Karena penerimaan gaji telah dimajukan, mereka tidak akan menerima gaji lagi pada awal bulan September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kebijakan merapel gaji bulan September itu karena berbenturan dengan hari libur Lebaran. Hari Raya Idul Fitri jatuh di akhir bulan Agustus.
"Gaji seharusnya dibayarkan tanggal 5 September. Tetapi karena ini sangat mepet sekali dengan libur lebaran, maka dimajukan 26 Agustus saja," kata Samsidi.
Dia menambahkan untuk membayar gaji PNS itu, Pemkab Sleman akan menyiapkan dana sebesar Rp 14 Miliar. Dana tersebut akan diambilkan dari dana alokasi umum (DAU).
(bgs/lrn)










































