Jamwas Klarifikasi Kajari Jaksel Soal Pengaduan Istri Irzen Octa

Jamwas Klarifikasi Kajari Jaksel Soal Pengaduan Istri Irzen Octa

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2011 15:33 WIB
Jakarta - Pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan sejumlah jaksa yang menangani perkara penganiayaan Irzen Octa. Hal ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi pengaduan dari istri dan pengacara Irzen Octa.

"Oh itu sudah dilaksanakan oleh Pak Monte kemarin, Inspektur II, ke Kejari Selatan. Sudah memanggil Kejari dan jaksanya," ujar Jamwas Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2011).

Marwan menuturkan, hasil klarifikasi sementara menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan jaksa dengan melakukan penambahan ataupun pengurangan pasal dalam berkas para tersangka. Menurutnya, jaksa memiliki wewenang melakukan hal itu sepanjang mampu menemukan unsur pidana yang kuat atas pasal tersebut, serta delik pokok tidak berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, sebagian berkas para tersangka kasus ini masih dalam penelitian jaksa. "Sementara ini, tidak ada jaksa menambahkan pasal. Orang berkasnya kan baru penyerahan tahap satu, kan masih dalam penelitian," jelasnya.

"Artinya ya jaksa bisa saja (melakukan pengubahan pasal-red), misalnya kalau ini pasal yang ini tidak cukup dasarnya, ya untuk apa dipasang. Sebaliknya kalau pasal ini cukup, tapi kenapa tidak digunakan? Itu biasa dalam penelitian," imbuh Marwan.

Marwan mencontohkan, pengubahan pasal yang tidak diperbolehkan, yakni seperti terjadi pada kasus Gayus Tambunan. Di mana saat itu, jaksa Cirus Sinaga dengan sengaja mengabaikan atau 'menghilangkan' pasal korupsi dalam berkas Gayus. Padahal diketahui bahwa delik utama kasus Gayus saat itu ialah korupsi dan pencucian uang.

Dikatakan Marwan, yang terjadi dalam kasus Irzen Octa ini berbeda. Delik utama perkara ini adalah penganiayaan, dan jaksa menambahkan pasal pencemaran nama baik demi memperkuat dakwaan atas tersangka nantinya.

"Aneh ya, orang kok selalu mempermasalahkan pasal-pasal yang dikesampingkan dan tidak dimasukkan," ucap Marwan.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi menyatakan dirinya siap untuk memberikan keterangan yang sebenar-benar soal penanganan perkara Irzen Octa yang ditangani oleh jaksa Kejari tersebut.

"Siap. Kita akan klarifikasi adanya laporan tersebut," ujar Masyhudi melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, pada 28 Juli lalu, istri Irzen Octa, Esi Ronaldi dengan didampingi pengacaranya, Slamet Yuwono melaporkan dugaan pengubahan pasal dalam berkas para tersangka kasus ini. Mereka merasa heran mengapa dalam dakwaan yang disusun jaksa, para tersangka malah dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal jelas-jelas ada korban tewas dalam tindak penganiayaan yang dilakukan oleh kelima tersangka.

Selain itu, mereka juga mengaku kecewa karena pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan malah tidak dimasukkan. Kemudian, mereka juga mencurigai munculnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, secara tiba-tiba, persisnya setelah pihak keluarga menyatakan hendak melapor kepada Jamwas. Padahal sebelumnya pihak Kejari Jaksel menyatakan para tersangka hanya dijerat pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

(nvc/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini