Kemenhub Akan Tindak Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas

Kemenhub Akan Tindak Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2011 15:05 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan tarif batas atas saat mudik Lebaran nanti. Posko pengaduan akan didirikan di setiap
bandara untuk menampung keluhan masyarakat.

"Kalau sudah tiga kali kita tegur tidak diindahkan, akan kita cabut rutenya," kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti di Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/20110).

Herry menggatakan, Kemenhub pernah menegur Express Air yang menaikkan tarif melebihi batas atas yang telah ditentukan. Namun menurutnya setelah ditegur tarifnya langsung diturunkan sesuai dengan standar yang ada.

"Lebihnya cuma sedikit sekitar Rp 2.000 rupiah," katanya.

Herry menyatakan, bahan harga bakar avtur tidak bisa dijadikan alasan untuk menaikkan harga tiket penerbangan. Saat ini harga avtur mencapai Rp 9.000 per liter.

"Kalau ada kenaikan tarif karena avtur dasarnya apa. Harga avtur tidak naik kok. Sejauh ini tidak ada keluhan dari airlines soal penetapan batas tarif," katanya.

(nal/fay)


Berita Terkait