"Saya menghormati saran PSHK untuk mundur tetap sebagai anggota DPR," kata Gayus lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (3/8/2011).
Gayus mengatakan, persoalan mundur sementara sebenarnya diatur dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Gayus mengambil pasal 85 ayat 2 huruf a sebagai dasar hukum keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pria yang kerap dipanggil profesor ini, mundur sementara atau nonaktif merupakan niat baiknya untuk tidak menimbulkan konflik kepentingan di Komisi III DPR. Terutama selama proses fit and proper test.
"Oleh karena itu ketentuan pasal tadi menjadikan dasar untuk meminta nonaktif," tegasnya.
Peneliti Pusat Hukum dan Studi Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri sebelumnya melakukan analisis terkait status Gayus dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kesimpulannya, tidak ada satu pasal pun yang melegalkan langkah Gayus dengan status nonaktif sementara.
"Yang ada itu pemberhentian sementara, pergantian antara waktu atau pemberhentian antar waktu. Itu yang sifatnya pemberhentian sementara," kata Ronald saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/8/2011).
"Nah, kalau pemberhentian sementara itu sifatnya terkait kalau dia dalam status terdakwa, diatur dalam pasal 219," tambahnya.
Karena itu, Ronald mengusulkan agar Gayus mundur secara permanen dari DPR bila benar-benar ingin maju sebagai hakim agung. Tujuannya, untuk menjaga netralitas proses seleksi di DPR dan menghindari standar ganda dalam status tersebut.
Gayus Lumbuun sebelumnya dinyatakan lolos menjadi calon hakim agung bersama 17 kandidat lainnya. Ia siap lengser menjadi anggota DPR dan mundur dari PDIP apabila terpilih menjadi hakim agung.
Mulai tanggal 15 Agustus mendatang, mantan ketua badan kehormatan DPR tersebut akan nonaktif sementara dari DPR.
(mad/nrl)










































