"Pasal 68 UU MK menyebutkan yang boleh memohon pembubaran partai adalah pemerintah. Tapi bagaimana jika yang melakukan kejahatan adalah partai pemerintah? Ini menggangu kedaulatan rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Pong saat mendaftarkan gugatannya di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, (3/7/2011).
Dengan adanya pasal 68 tersebut, maka posisi partai pemerintah menjadi tidak terkontrol. Apalagi jika partai pemerintah tersebut sedang berkuasa. Maka tindak-tanduk partai berkuasa tersebut tidak bisa dikontrol oleh rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemohon lainnya, Ridwan Saidi menilai korupsi adalah kejahatan yang merongrong ideologi Pancasila. Kejahatan ini lebih berbahaya dibandingkan dengan ideologi komunis yang diusung oleh PKI. Maka sewajarnya jika ada sekelompok orang yang memanfaatkan partai untuk merampok APBN maka harus dibubarkan.
"Apabila permohonan kami dikabulkan, dan kami yakin dikabulkan, maka sedetik usai dikabulkan, kami langsung memohon Partai Demokrat untuk dibubarkan," cetus Saidi.
Adapun menurut kuasa hukum mereka, Wakil Kamal, dengan adanya pasal 68 pasal tersebut menutup kemungkinan di luar pemerintah untuk memohon pembubaran partai.
"Pasal ini menutup keinginan anggota DPR, LSM atau masyarakat mengajukan permohonan pembubaran partai. Ini menutup pintu keadilan. Karena partai melakukan korupsi, maka tidak mungkin membubarkan partainya sendiri," pungkas Wakil Kamal.
(asp/lrn)











































