"Siapa pun berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Hanya saja ada ganjalan bagi publik soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kejahatan skandal Bank Century," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2011).
Menurut anggota komisi III DPR ini, BPK dan Timwas Century DPR secara jelas telah menyimpulkan hal itu keterlibatan Sri Mulyani dalam kasus mega skandal itu. Hanya saja tinggal pembuktian hukumnya di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, dalam UU yang mengatur tata cara dan prasyarat Capres dan Cawapres sangat jelas bahwa mereka tidak boleh ada potensi masalah yang bakal meledak di kemudian hari. Pencalonan Sri Mulyani Indrawati (SMI) oleh Partai SRI akan menghadapi ganjalan.
"Kecuali SMI berani membuka ke publik tentang apa sesungguhnya terjadi sehingga negara yang seharusnya cukup menggelontorkan Rp 632 miliar untuk Century, tiba-tiba membengkak jadi Rp 6,7 triliun," terangnya.
Selain itu menurut Wakil Bendahara Umum Golkar ini, SMI harus berani mengatakan atas perintah siapa kebijakan bailout itu. Mengingat keputusan bailout tersebut berlangsung alot.
"Jika SMI membuka semua itu, dan membuat kasus Century menjadi terang menderang termasuk mengungkap penumpang gelap yang memanfaatkan dan menggaruk keuntungan dari kebijakan bailout Bank Century untuk tujuan tertentu. Maka publik akan menerima dan menghilangkan ganjalan itu," imbuhnya.
(her/mad)










































