"Saya tidak pernah meminjam uang dari Nazaruddin atau Rosa namun saya pernah meminjam uang kepada Rosa untuk digunakan sebagai biaya operasional di Kemenpora sekitar Mei 2010 sebesar Rp 1 milyar melalui Paul Nelwan," tutur Wafid kepada penyidik KPK seperti tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 26 Juli yang diperoleh detikcom, Selasa (3/7/2011).
Namun dalam dokumen yang sama, Wafid menyatakan, uang tersebut sudah dikembalikan melalui Paul Nelwan kepada Rosa. "Dikembalikan melalui Paul Nelwan lagi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memohon kepada penyidik dan pengadilan agar dana-dana yang sudah disita oleh penyidik dapat dikembalikan kepada saya karena uang-uang tersebut ada yang merupakan uang pribadi saya dan ada pinjaman dari pihak ketiga," tutur Wafid di ruang penyidikan lantai 8 gedung KPK.
(fjr/rdf)











































